Belum Jelaskan Reklamasi Ancol, Anies Diminta Dirikan Rusun untuk nelayan
Senin, 29 Juni 2020 - 16:30 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur seperti yang tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Namun belum jelas pemanfaatan lahan tersebut.
Dalam keputusan itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektar. DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies agar menggunakan lahan tersebut untuk membangun rumah susun (rusun) nelayan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian Untayana mengatakan, nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, bisa dilihat sendiri ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir.
"Gubernur Anies bisa memanfaatkan proyek reklamasi untuk atasi masalah ini," kata Justin Adrian Untayana di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
Justin menilai, lahan 6 hektar tersebut bisa digunakan untuk membangun rusun nelayan sekurangnya 4.000 unit, dengan asumsi dibangun tower setinggi 16 lantai dan luas tiap unit 50 meter persegi. Tidak hanya hunian, lahan tersebut juga bisa digunakan untuk membangun kawasan terpadu yang di dalamnya terdapat pasar, sekolah, dan puskesmas.
Dalam keputusan itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektar. DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies agar menggunakan lahan tersebut untuk membangun rumah susun (rusun) nelayan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian Untayana mengatakan, nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, bisa dilihat sendiri ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir.
"Gubernur Anies bisa memanfaatkan proyek reklamasi untuk atasi masalah ini," kata Justin Adrian Untayana di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
Justin menilai, lahan 6 hektar tersebut bisa digunakan untuk membangun rusun nelayan sekurangnya 4.000 unit, dengan asumsi dibangun tower setinggi 16 lantai dan luas tiap unit 50 meter persegi. Tidak hanya hunian, lahan tersebut juga bisa digunakan untuk membangun kawasan terpadu yang di dalamnya terdapat pasar, sekolah, dan puskesmas.
Lihat Juga :