Sepekan, Polda Jateng Amankan 67 Pejudi dan Sita Rp22 Juta
loading...
A
A
A
SEMARANG - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengamankan sebanyak 67 pelaku judi di Jawa Tengah dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama seminggu dari 19 hingga 27 Juni 2020. Puluhan pejudi terciduk di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jawa Tengah.
“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konfrensi pers di Loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Rabu (11/12/2019).
Dari jumlah tersebut, kupon Hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang.“Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” sebutnya.
Selain menahan 67 pelaku judi, turut diamankan berbagai barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp22 jutaan. "Uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan lain sebagainya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu," ungkapnya.
Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.(Baca juga : Takut Corona, Korban Kecelakaan Ini Tewas karena Terlambat Ditolong )
“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konfrensi pers di Loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Rabu (11/12/2019).
Dari jumlah tersebut, kupon Hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang.“Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” sebutnya.
Selain menahan 67 pelaku judi, turut diamankan berbagai barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp22 jutaan. "Uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan lain sebagainya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu," ungkapnya.
Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.(Baca juga : Takut Corona, Korban Kecelakaan Ini Tewas karena Terlambat Ditolong )
(nun)