Sok Jagoan, 5 Preman Semarang Pembacok 3 Pengendara Motor Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:49 WIB
loading...
A A A


Merasa dirinya dipanggil, ketiga korban lantas menghampiri para pelaku. Namun malah dipukuli dengan benda yang telah mereka siapkan sebelumnya dan dibacok oleh para pelaku dengan celurit.

Akibatnya ketiga korban terluka. Meski terluka, korban KA dan BW bisa menyelamatkan diri. Sedangkan YA tidak bisa menyelamatkan diri. Setelah melukai ketiga korban, para pelaku pun kabur.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya penjara 9 tahun," tegas Kombes Pol Irwan Anwar.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)