Mayat Bocah 13 Tahun di Magelang Ternyata Akibat Dicelurit Temannya

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 12:29 WIB
loading...
Mayat Bocah 13 Tahun di Magelang Ternyata Akibat Dicelurit Temannya
Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun. Foto: Angga/SINDOnews
A A A
MAGELANG - Polisi memastikan, bahwa mayat anak laki-laki berinisial WSH (13), warga Sudimoro, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, yang ditemukan di perkebunan kopi korban pembunuhan.

Korban dibacok dengan menggunakan celurit dan dihantam dengan kayu pada bagian kepala dan tubuh lainnya.

Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, pelaku pembunuhan ternyata adalah teman korban sendiri. Pelaku berinisial IL (15) yang berstatus sebagai pelajar.



"IL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dia turut diperiksa karena diketahui sebagai orang yang bersama korban," katanya, kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Ketika diperiksa, IL mengakui pembunuhan itu dan menunjukkan lokasi di mana dia meninggalkan jenazah korban.

Kapolres menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Rabu 3 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Korban dijemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotokopi tugas sekolah.



"Korban diajak mengendarai motor. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku, di mana pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam (clurit)," jelasnya.

Sesampainya di lokasi kejadian, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban.

"Korban sempat memukul pelaku. Namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala korban," terang dia.



Setelah dipastikan meninggal, jelas Kapolres, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah. Kejadian terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang," terangnya.

Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3361 seconds (0.1#10.140)