Roy Suryo Ditahan karena Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 00:15 WIB
loading...
Roy Suryo Ditahan karena...
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Mantan Menpora tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak Jumat malam. Zulpan memastikan kondisi Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.



"Hasil pemeriksaam tim Dokkes Polda Metro Jaya, disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," jelas Zulpan.

Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Rekomendasi
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved