Tak Miliki Izin, 11 Money Changer di Kuta Bali Disegel
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 03:05 WIB
loading...
Tim yang beranggotakan BI, Kejari Badung, Satpol PP, Lembaga Bantuan Hukum Kuta Bersatu dan pecalang desa adat Kuta saat menyegel money changer ilegal. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Sebanyak 11 money changer di Kuta, Bali, disegel petugas gabungan, Kamis (4/8/2022). Tempat penukaran mata uang asing itu beroperasi tanpa ijin alias ilegal .
"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa ijin," kata Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri.
Baca juga: Waspada! 145 Money Changer di Bali Ilegal, Cuma 10 yang Berizin
Ke-11 money changer ilegal itu terjaring dalam sidak tim gabungan. Selain dari BI, tim beranggotakan Kejari Badung, Satpol PP, Lembaga Bantuan Hukum Kuta Bersatu dan pecalang desa adat Kuta.
Ada tiga lokasi yang disasar tim gabungan, yaitu di Jalan Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartika Plaza dan Jalan Wana Segara.
Dalam sidak, money changer yang kedapatan tidak mengantongi ijin langsung disegel dengan menempelkan stiker di depan pintu masuk.
"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa ijin," kata Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri.
Baca juga: Waspada! 145 Money Changer di Bali Ilegal, Cuma 10 yang Berizin
Ke-11 money changer ilegal itu terjaring dalam sidak tim gabungan. Selain dari BI, tim beranggotakan Kejari Badung, Satpol PP, Lembaga Bantuan Hukum Kuta Bersatu dan pecalang desa adat Kuta.
Ada tiga lokasi yang disasar tim gabungan, yaitu di Jalan Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartika Plaza dan Jalan Wana Segara.
Dalam sidak, money changer yang kedapatan tidak mengantongi ijin langsung disegel dengan menempelkan stiker di depan pintu masuk.
Lihat Juga :