DPD RI Buka Posko Pengaduan Korban Nasabah Jiwasraya di Sulsel
Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Ajiep menegaskan, Pansus yang dipimpinnya juga akan mengawal agar dana nasabah terselamatkan. Tak lagi dipotong 40 persen untuk menutupi persoalan yang dibuat direksi dan manajemen PT Jiwasraya.
"Intinya yang bersalah, harus penjara. Kalau ada aset negara yang mereka rampok, kembalikan," jelasnya.
Baca Juga: Simak! Kronologis Penyelamatan Jiwasraya Melalui IFG
Meski sudah ada beberapa orang yang sedang berproses hukum, Ajiep melihat masih ada pihak yang belum tersentuh. Khususnya dari Kementerian BUMN yang merupakan naungan dari PT Jiwasraya .
Hal itulah yang menjadi salah satu Pansus ini dibentuk. "Kami belum puas bila belum ada kementerian BUMN yang terlibat," kuncinya.
"Intinya yang bersalah, harus penjara. Kalau ada aset negara yang mereka rampok, kembalikan," jelasnya.
Baca Juga: Simak! Kronologis Penyelamatan Jiwasraya Melalui IFG
Meski sudah ada beberapa orang yang sedang berproses hukum, Ajiep melihat masih ada pihak yang belum tersentuh. Khususnya dari Kementerian BUMN yang merupakan naungan dari PT Jiwasraya .
Hal itulah yang menjadi salah satu Pansus ini dibentuk. "Kami belum puas bila belum ada kementerian BUMN yang terlibat," kuncinya.
(tri)
Lihat Juga :