Komplotan Pembobol 26 Mesin ATM di Sumatera Selatan Dilumpuhkan Polisi, Begini Modus Operandinya
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kawanan pencuri spesial mesin ATM, berhasil digulung Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. Tiga dari lima anggota komplotan ini, tak berkutik ditangkap polisi. Mereka telah beraksi membobol sebanyak 26 mesin ATM di wilayah Sumatera Selatan.
Polisi terpaksa menembak tiga pelaku pencurian uang dalam mesin ATM tersebut, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Ketiga pelaku pencurian itu adalah Imron (43); Maryadi (33); dan Arwansyah (32).
Ketiga tersangka pencurian spesialis mesin ATM ini, merupakan warga Tanggamus, Lampung. Ketiganya berhasil ditangkap anggota Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, di tempat persembunyiannya yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan pencuri sepesialis mesin ATM tersebut. Mereka biasa beraksi di wilayah Kota Palembang, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Prabumulih, Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, ternyata merupakan residivis kasus pencurian uang dalam mesin ATM. Saat beraksi, mereka menggunakan alat khusus berupa besi penjepit panjang untuk mengambil uang dalam mesin ATM.
Selain peralatan untuk mebobol mesin ATM, dari kawanan pencuri ini polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti pencurian, yakni berupa beberapa lembar kartu ATM, serta satu unit kendaraan sebagai sarana untuk beraksi.
Salah satu pelaku pencurian uang dalam mesin ATM, Maryadi mengaku, saat beraksi alat khusus dimasukkan tempat keluarnya uang di mesin ATM, sehingga bisa menguras isi mesin ATM. "Kami bagi tugas, ada yang mencongkel, menjepit, serta mengambil uang dan mengawasi lokasi," tuturnya.
Maryadi bertugas mencongkel mesin ATM. Dia mengaku baru mendapat bagian sebesar Rp7,5 juta. Sekali melakukan pencurian uang di mesin ATM, biasanya dapat menjepit sebanyak 25 lembar uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol. M. Anwar menjelaskan, kerugian akibat aksi pencurian uang di dalam mesin ATM ini, mencapai sekitar Rp173 juta.
"Komplotan pencuri ini beraksi sejak Mei 2022, dan telah berhasil membobol sebanyak 26 mesin ATM. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
Polisi terpaksa menembak tiga pelaku pencurian uang dalam mesin ATM tersebut, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Ketiga pelaku pencurian itu adalah Imron (43); Maryadi (33); dan Arwansyah (32).
Ketiga tersangka pencurian spesialis mesin ATM ini, merupakan warga Tanggamus, Lampung. Ketiganya berhasil ditangkap anggota Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, di tempat persembunyiannya yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan pencuri sepesialis mesin ATM tersebut. Mereka biasa beraksi di wilayah Kota Palembang, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Prabumulih, Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, ternyata merupakan residivis kasus pencurian uang dalam mesin ATM. Saat beraksi, mereka menggunakan alat khusus berupa besi penjepit panjang untuk mengambil uang dalam mesin ATM.
Selain peralatan untuk mebobol mesin ATM, dari kawanan pencuri ini polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti pencurian, yakni berupa beberapa lembar kartu ATM, serta satu unit kendaraan sebagai sarana untuk beraksi.
Salah satu pelaku pencurian uang dalam mesin ATM, Maryadi mengaku, saat beraksi alat khusus dimasukkan tempat keluarnya uang di mesin ATM, sehingga bisa menguras isi mesin ATM. "Kami bagi tugas, ada yang mencongkel, menjepit, serta mengambil uang dan mengawasi lokasi," tuturnya.
Maryadi bertugas mencongkel mesin ATM. Dia mengaku baru mendapat bagian sebesar Rp7,5 juta. Sekali melakukan pencurian uang di mesin ATM, biasanya dapat menjepit sebanyak 25 lembar uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol. M. Anwar menjelaskan, kerugian akibat aksi pencurian uang di dalam mesin ATM ini, mencapai sekitar Rp173 juta.
"Komplotan pencuri ini beraksi sejak Mei 2022, dan telah berhasil membobol sebanyak 26 mesin ATM. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
(eyt)