Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 02 Agustus 2022 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Untuk dua korban lainnya, AK dan RA, tersangka DP hanya mengirimkan konten porno melalui pesan ke handphone korban.
"Dia mengirimkan konten porno saja sudah terjadi perbuatan cabul. Perbuatan cabul itu tidak hanya fisik tapi juga mengirimkan hal yang tidak baik, terutama ke anak anak di bawah umur, itu tentu pelanggaran tindak pidana," kata Hengki.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan cabul ini ketika korban kelas 7 atau kelas 1 SMP. "Korban inisial AC, AK, dan RA, mereka kini 15 tahun, kebetulan baru tamat dari SMP tahun 2022 ini, Sehingga mereka baru masuk di SMA kelas 1," bebernya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :