Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 02 Agustus 2022 - 21:42 WIB
loading...
Polisi menetapkan DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan. DP dituduh mencabuli tiga siswi SMP di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Kota. Foto: MPI/Ade Suhard
A
A
A
BEKASI - Penyelidik Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan . DP dituduh mencabuli tiga siswi SMP di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu apartemen di Bekasi Selatan pada Juni lalu, bermula korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan.
"Tersangka bekerja di perpustakaan. Korban pernah juga menanyakan tentang buku, korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Namun dari komunikasi itu, pelaku terus-menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yg menggoda," jelas Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Sopir Taksi Diduga Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan 8 Tahun Jadi DPO
Setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno. Sehingga dengan hal tersebut, akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol.
"Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Sampai apartemen di situ lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," jelas Hengki.
Sejauh ini diketahui baru tiga korban dari tersangka. Namun, informasi yang ada kurang lebih ada 10 orang. "Untuk itu kami meminta berani melapor menyampaikan apa yang dialami," kata Kapolres.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu apartemen di Bekasi Selatan pada Juni lalu, bermula korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan.
"Tersangka bekerja di perpustakaan. Korban pernah juga menanyakan tentang buku, korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Namun dari komunikasi itu, pelaku terus-menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yg menggoda," jelas Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Sopir Taksi Diduga Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan 8 Tahun Jadi DPO
Setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno. Sehingga dengan hal tersebut, akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol.
"Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Sampai apartemen di situ lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," jelas Hengki.
Sejauh ini diketahui baru tiga korban dari tersangka. Namun, informasi yang ada kurang lebih ada 10 orang. "Untuk itu kami meminta berani melapor menyampaikan apa yang dialami," kata Kapolres.
Lihat Juga :