Ngawur! Pemuda Pengangguran ini Curi Motor Ibu Kandung Buat Pesta Miras
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ngawur dan keterlaluan. Gambaran itu pantas diberikan kepada Faris (20), warga Jalan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jatim yang nekat mencuri sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri.
Faris ditangkap di kawasan Mojokerto ketika hendak menjual sepeda motor curian.
Pemuda pengangguran ini hanya bisa pasrah saat diamankan polisi ke Mapolsek Sukolilo karena melakukan pencurian sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Pelita menjelaskan, sepeda motor yang dicuri milik Liana, ibu kandung pelaku sendiri.
"Tersangka nekat menggasak sepeda motor ibunya yang diparkir di rumah dengan cara merusak rantai gembok setelah sebelumnya mengambil kunci kontak dari dalam tas ibunya," ujarnya, Selasa (2/7/2022).
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku ulahnya mencuri sepeda motor itu untuk menebus sepeda motor lainnya milik ibu kandungnya yang digadaikan.
Selain itu, Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini mengaku sedang membutuhkan uang untuk berfoya-foya dan minum minuman keras miras (pesta miras).
Saat penangkapan, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban (ibu kandung pelaku) sebagai barang bukti.
Tersangka yang terancam hukuman 5 tahun penjara kini terpaksa mendekam di dalam tahanan Mapolsek Sukolilo mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Faris ditangkap di kawasan Mojokerto ketika hendak menjual sepeda motor curian.
Pemuda pengangguran ini hanya bisa pasrah saat diamankan polisi ke Mapolsek Sukolilo karena melakukan pencurian sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Pelita menjelaskan, sepeda motor yang dicuri milik Liana, ibu kandung pelaku sendiri.
"Tersangka nekat menggasak sepeda motor ibunya yang diparkir di rumah dengan cara merusak rantai gembok setelah sebelumnya mengambil kunci kontak dari dalam tas ibunya," ujarnya, Selasa (2/7/2022).
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku ulahnya mencuri sepeda motor itu untuk menebus sepeda motor lainnya milik ibu kandungnya yang digadaikan.
Selain itu, Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini mengaku sedang membutuhkan uang untuk berfoya-foya dan minum minuman keras miras (pesta miras).
Saat penangkapan, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban (ibu kandung pelaku) sebagai barang bukti.
Tersangka yang terancam hukuman 5 tahun penjara kini terpaksa mendekam di dalam tahanan Mapolsek Sukolilo mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(shf)