Curi Motor Sekdes, Dua Pelaku Ini Ditangkap Warga

Minggu, 18 April 2021 - 18:54 WIB
loading...
Curi Motor Sekdes, Dua Pelaku Ini Ditangkap Warga
Dua orang pencuri sepeda motor ditangkap warga bersama polisi setelah kepergok melarikan kendaraan dinas milik seketaris desa. iNews TV/Jimi
A A A
LAMPUNG UTARA - Dua orang pencuri sepeda motor ditangkap warga bersama polisi setelah kepergok melarikan kendaraan dinas milik seketaris desa yang diparkir di depan rumahnya di Dusun Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Lampung, Sabtu (17/4/21) sore.

Kedua pelaku berinisial JP (17) dan AN (45) warga Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara ini nyaris jadi bulan-bulanan warga. Polisi segera mengamankan dan membawa kedua pencuri itu ke Mapolsek setempat.

Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Rukmanizar menyebut JP dan AN dibawa ke Mapolsek setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang mengadu jika ada pencurian sepeda motor di wilayahnya. "Warga kemudian memergoki aksi pencurian itu, hingga akhir kedua pelaku diamankan ke Polsek," ujar Kapolsek.

Dikatakan, korban Rismanila (48) yang juga seketaris desa setempat melaporkan sepeda motor dinasnya Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ dicuri saat terparkir di teras samping rumahnya dan posisi kunci masih menempel di sepeda motor. Baca: SPG Cantik Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun di Batam.

"Korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah. Selang beberapa menit sepeda motor dilarikan pelaku yang telah mengintai sejak beberapa saat. Warga sekitar yang sebelumnya sudah mencurigai gelagat kedua pelaku, setelah melihat membawa kabur sepeda motor kemudian meneriaki pelaku," kata Kapolsek.

Warga sekitar yang mendengar teriakan lansung mengejar pelaku sambil menghubungi pihak Polsek setempat. Pelaku JP berikut sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap. "Kemudian kita bersama-sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap satu rekannya lagi inisial AN," ujar Kapolsek. Baca Juga: Simpan Sabu di Saku Celana, Pria Asal Muratara Diborgol Polisi.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek dan kini tengah menjalani proses hukum. "Keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)