Buntut Kasus Bripda Diego Rumaropen Dibunuh KKB dan 2 Senapan Hilang, AKP R Direkomendasikan Dipecat
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Papua berinisial AKP R.
Rekomendasi itu karena AKP R dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto.
Sidang yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen digelar di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022).
Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memustukan bahwa AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain itu AKP R mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH .
"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api (senapan) hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota (Polri) bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya.
Lebih lanjut Kabid Propam menjelaskan bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujarnya.
Rekomendasi itu karena AKP R dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto.
Sidang yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen digelar di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022).
Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memustukan bahwa AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain itu AKP R mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH .
"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api (senapan) hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota (Polri) bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Kabid Propam menjelaskan bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujarnya.