Tak Kantongi Izin, Gerai Toko Modern di Maros Ditutup Paksa
Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:35 WIB
loading...
Gerai toko modern di Kabupaten Maros ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Maros. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAROS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa sebuah gerai retail modern di Jalan Sejahtere, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (2/8/2022) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros, Jufri mengatakan, keberadaan minimarket ini disebut melanggar peraturan, karena tak mengantongi izin operasional.
Baca juga:Warga Maros Ikuti Pawai Semarakkan Tahun Baru Islam
"Kami menyegel Alfamidi tersebut karena tidak memiliki izin. Ini juga berlaku buat pengelola retail modern yang lain agar segera mengurus izin operasionalnya,” bebernya.
Mantan Camat Marusu ini mengatakan, tak akan membuka retail modern tersebut sebelum mampu memperlihatkan surat izin operasionalnya.
“Kami tidak akan bukan segel Alfamidi tersebut sebelum mereka mampu memperlihatkan surat izin operasionalnya, padahal kami telah memberikan waktu sepekan untuk mengurus surat izinnya,” ungkapnya.
Baca juga:Disdukcapil Maros Buat Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pihaknya saat ini masih mendata atau mengklarifikasi beberapa minimarket lain. Jika ditemukan data perizinan belum lengkap, namun usaha waralaba itu tetap buka, pihaknya akan menjadwal untuk melakukan penertiban berikutnya.
Pemeriksaan ini telah dilakukan secara berkala. Hanya saja ada beberapa retail moderen yang membangkang.
“Kami akan terus melakukan penertiban, kalau izinnya tidak lengkap, kami akan bergerak lagi melakukan penutupan,” ucapnya.
Baca juga:Positif PMK, 17 Ekor Sapi Milik Peternak di Moncongloe Dimusnahkan
Diketahui beberapa waktu lalu memang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), rutin melakukan operasi yustisi ke toko modern di Kabupaten Maros.
Hasilnya, sepuluh toko modern di Kabupaten Maros ketahuan sudah kadaluwarsa izin operasionalnya. Enam lainnya bahkan tak memiliki surat izin operasional sama sekali. Toko modern tersebut berada di lima kecamatan; Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang, dan Bantimurung kena sasaran operasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros, Jufri mengatakan, keberadaan minimarket ini disebut melanggar peraturan, karena tak mengantongi izin operasional.
Baca juga:Warga Maros Ikuti Pawai Semarakkan Tahun Baru Islam
"Kami menyegel Alfamidi tersebut karena tidak memiliki izin. Ini juga berlaku buat pengelola retail modern yang lain agar segera mengurus izin operasionalnya,” bebernya.
Mantan Camat Marusu ini mengatakan, tak akan membuka retail modern tersebut sebelum mampu memperlihatkan surat izin operasionalnya.
“Kami tidak akan bukan segel Alfamidi tersebut sebelum mereka mampu memperlihatkan surat izin operasionalnya, padahal kami telah memberikan waktu sepekan untuk mengurus surat izinnya,” ungkapnya.
Baca juga:Disdukcapil Maros Buat Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pihaknya saat ini masih mendata atau mengklarifikasi beberapa minimarket lain. Jika ditemukan data perizinan belum lengkap, namun usaha waralaba itu tetap buka, pihaknya akan menjadwal untuk melakukan penertiban berikutnya.
Pemeriksaan ini telah dilakukan secara berkala. Hanya saja ada beberapa retail moderen yang membangkang.
“Kami akan terus melakukan penertiban, kalau izinnya tidak lengkap, kami akan bergerak lagi melakukan penutupan,” ucapnya.
Baca juga:Positif PMK, 17 Ekor Sapi Milik Peternak di Moncongloe Dimusnahkan
Diketahui beberapa waktu lalu memang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), rutin melakukan operasi yustisi ke toko modern di Kabupaten Maros.
Hasilnya, sepuluh toko modern di Kabupaten Maros ketahuan sudah kadaluwarsa izin operasionalnya. Enam lainnya bahkan tak memiliki surat izin operasional sama sekali. Toko modern tersebut berada di lima kecamatan; Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang, dan Bantimurung kena sasaran operasi.
(luq)
Lihat Juga :