MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Senin, 29 Juni 2020 - 01:48 WIB
loading...
MAKI Desak KPK Tuntaskan...
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto SINDOnews
A A A
JEPARA - Minggu (28/6/2020), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan kasus suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Pasalnya, masih ada tiga oknum yang diduga terlibat dalam perkara suap itu sampai sekarang tidak diproses hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, meski mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim Lasito sudah menjalani proses hukuman tak lantas membuatnya puas terhadap penanganan kasus suap itu. Menurutnya, pengacara Ahmad Marzuqi yang memberikan uang suap tidak diproses. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.

“Itu belum diproses KPK sampai dengan saat ini. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” ujar Boyamin di Jepara, Minggu (28/6/2020).

Dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut cukup kuat. Lantaran jika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong, jika tidak ada maka tidak ada uang untuk menyuap. Itu dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuqi.

“Seorang lawyer, seorang anggota DPRD, seorang pemborong, semestinya tidak melakukan ini. Saat itu posisinya masih saksi, dari kesaksian-kesasikannya di pengadilan membenarkan apa yang saya utarakan, bahwa betul ada lawyer yang mengantarkan uangnya, ada oknum anggota DPRD yang menghubungakan dengan pemborong untuk menyediakan uangnya. Ada semua kok di sini itu. Ini bahan-bahannya sudah ada, dasarnya adalah putusan pengadilan,” papar Boyamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Geledah Rumah Dinas...
Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved