MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Senin, 29 Juni 2020 - 01:48 WIB
loading...
MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto SINDOnews
A A A
JEPARA - Minggu (28/6/2020), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan kasus suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Pasalnya, masih ada tiga oknum yang diduga terlibat dalam perkara suap itu sampai sekarang tidak diproses hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, meski mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim Lasito sudah menjalani proses hukuman tak lantas membuatnya puas terhadap penanganan kasus suap itu. Menurutnya, pengacara Ahmad Marzuqi yang memberikan uang suap tidak diproses. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.

“Itu belum diproses KPK sampai dengan saat ini. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” ujar Boyamin di Jepara, Minggu (28/6/2020).

Dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut cukup kuat. Lantaran jika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong, jika tidak ada maka tidak ada uang untuk menyuap. Itu dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuqi.

“Seorang lawyer, seorang anggota DPRD, seorang pemborong, semestinya tidak melakukan ini. Saat itu posisinya masih saksi, dari kesaksian-kesasikannya di pengadilan membenarkan apa yang saya utarakan, bahwa betul ada lawyer yang mengantarkan uangnya, ada oknum anggota DPRD yang menghubungakan dengan pemborong untuk menyediakan uangnya. Ada semua kok di sini itu. Ini bahan-bahannya sudah ada, dasarnya adalah putusan pengadilan,” papar Boyamin.

Jika penanganan perkara ketiga oknum tersebut dinilai terlalu kecil bagi KPK, Boyamin akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melimpahkan perkara ini ke kepolisian atau ke kejaksaan di daerah. (Baca: Antisipasi Kerawanan, Polisi Patroli di Depan Kantor PDIP Jateng )

“Bisa Polda atau Kejaksaan Tinggi, bisa Polres atau Kejaksaan Negeri setempat. Nah, itu harapan saya, saya akan gugat praperadilan dan kalau tidak dikabulkan ya, akan saya gugat terus sampai proses ini dijalankan,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap terhadap mantan hakim Lasito, pada September 2019.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)