Curi Mobil Perusahaan, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi
Senin, 01 Agustus 2022 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang dari tempat kontrakan pelaku yang terletak di kawasan Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, namun pelaku tidak dapat ditemukan.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.”Kami melakukan penangkapan tersangka pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu membawanya ke Polresta Tangerang,”ungkapnya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tandasnya.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.”Kami melakukan penangkapan tersangka pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu membawanya ke Polresta Tangerang,”ungkapnya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :