Curi Mobil Perusahaan, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi
Senin, 01 Agustus 2022 - 22:32 WIB
loading...
Polresta Tangerang menangkap pencuri mobil perusahaan di Semarang, Jawa Tengah. Foto/Istimewa
A
A
A
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap seorang pria paruh baya berinisial MA (48) lantaran kedapatan melakukan pencurian mobil box sebuah perusahaan yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 tepatnya terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
”Mobil box itu milik perusahaan, sering dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon, Senin (1/8/2022). Baca juga: Terhimpit Ekonomi, 3 Mantan Sopir Curi Truk Perusahaan
Peristiwa itu bermula ketika AY memarkirkan mobil di depan kontrakannya. Namun nahas, keesokan harinya AY melihat mobil milih perusahannya itu telah raib.Alhasil dari kejadian tersebut AY kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
”Ditaksir akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” ungkapnya. Baca juga: Tak Diberi Pinjaman, Pengangguran Nekat Curi Mobil Teman
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 tepatnya terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
”Mobil box itu milik perusahaan, sering dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon, Senin (1/8/2022). Baca juga: Terhimpit Ekonomi, 3 Mantan Sopir Curi Truk Perusahaan
Peristiwa itu bermula ketika AY memarkirkan mobil di depan kontrakannya. Namun nahas, keesokan harinya AY melihat mobil milih perusahannya itu telah raib.Alhasil dari kejadian tersebut AY kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
”Ditaksir akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” ungkapnya. Baca juga: Tak Diberi Pinjaman, Pengangguran Nekat Curi Mobil Teman
Lihat Juga :