KPU Bone Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran Parpol
Senin, 01 Agustus 2022 - 16:59 WIB
loading...
KPU Kabupaten Bone menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Foto/SINDOnews/Justang Muhammad
A
A
A
BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Sosialisasi dengan menyasar pengurus parpol itu dilakukan di Cafe Padi, Kabupaten Bone.
Ketua KPU Bone, Izharul Haq, menuturkan sosialisasi ini sebagai penyampaian kepada parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bone yang telah mendapatkan akun Sistem Informasi Politik (Sipol) dari KPU RI.
Baca Juga: KPU Bone Kolaborasi BNNK Sosialisasi Tahapan Pemilu di Stadion Lapatau
Mulai dari dasar hukum, alur pendaftaran, verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu, hingga penetapan partai politik sebagai peserta pemilu.
Dia menjelaskan dalam tahapan verifikasi parpol melalui aplikasi Sipol, nantinya ada dua yang bakal diverifikasi, yakni verifikasi administrasi dan faktual.
"Bagi parpol yang memenuhi presidential threshold atau yang ada kursinya di DPR RI hanya diverfikasi administrasi saja, sementara parpol yang baru wajib verifikasi administrasi dan faktual," kata Izharul Haq.
Kendati demikian, kata dia, KPU kabupaten/kota hanya melakukan pendampingan saja. Sipol ini semuanya dikendalikan KPU RI.
Ketua KPU Bone, Izharul Haq, menuturkan sosialisasi ini sebagai penyampaian kepada parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bone yang telah mendapatkan akun Sistem Informasi Politik (Sipol) dari KPU RI.
Baca Juga: KPU Bone Kolaborasi BNNK Sosialisasi Tahapan Pemilu di Stadion Lapatau
Mulai dari dasar hukum, alur pendaftaran, verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu, hingga penetapan partai politik sebagai peserta pemilu.
Dia menjelaskan dalam tahapan verifikasi parpol melalui aplikasi Sipol, nantinya ada dua yang bakal diverifikasi, yakni verifikasi administrasi dan faktual.
"Bagi parpol yang memenuhi presidential threshold atau yang ada kursinya di DPR RI hanya diverfikasi administrasi saja, sementara parpol yang baru wajib verifikasi administrasi dan faktual," kata Izharul Haq.
Kendati demikian, kata dia, KPU kabupaten/kota hanya melakukan pendampingan saja. Sipol ini semuanya dikendalikan KPU RI.
Lihat Juga :