Nelayan Labuhanbatu Temukan Tas Berisi 25 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu 31 Juli 2022, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
"Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik hitam dengan berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).
Baca: Pembobol Rumah Wartawan di Labuhanbatu Akhirnya Tertangkap
Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 10 orang, makan ewat pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," tukasnya.
"Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik hitam dengan berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).
Baca: Pembobol Rumah Wartawan di Labuhanbatu Akhirnya Tertangkap
Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 10 orang, makan ewat pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," tukasnya.
Lihat Juga :