Soal Banding UMP DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya di PTUN
Senin, 01 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Anies pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah faktor agar perekonomian di Jakarta tumbuh berkualitas. Baca: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
(hab)
Lihat Juga :