Soal Banding UMP DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya di PTUN
Senin, 01 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin berandai-andai terkait hasil putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Anies pun masih menunggu hasil putusan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat," ungkap Anies kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Anies memilih tidak berandai-andai terkait hasil putusan banding tersebut. Sebab, menurutnya pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Jakarta.
"Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujarnya.
"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," sambungnya.
"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat," ungkap Anies kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Anies memilih tidak berandai-andai terkait hasil putusan banding tersebut. Sebab, menurutnya pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Jakarta.
"Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujarnya.
"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," sambungnya.
Lihat Juga :