3 Remaja Geng Motor Diamankan Polisi, Salah Satunya Gadis Belia

Senin, 01 Agustus 2022 - 09:01 WIB
loading...
3 Remaja Geng Motor Diamankan Polisi, Salah Satunya Gadis Belia
Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil menggagalkan aksi geng motor yang akan melakukan aksinya. (Ist)
A A A
JAMBI - Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil menggagalkan aksi geng motor yang akan melakukan aksinya. Tiga remaja berhasil dibekuk, salah satunya gadis belia.

Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu bilah parang panjang ukuran kurang lebih 70 Cm berwarna coklat kehitaman yang diduga untuk sarana aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, para pelaku diamankan pada Minggu dini hari kemarin di Jalan Soekarno Hatta di depan bandara lama, Paalmerah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.

"Ketiga remaja yang diduga geng motor ini berinisial TG, KT dan remaja putrinya FB. Semuanya masih berusia sekitar 15 tahun," ujarnya, Senin (1/8/2022).

Tertangkapnya pelaku, berawal saat Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama tim Macan Polsek Jambi Selatan sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya.

Tidak lama kemudian, petugas melihat ada tiga orang anak menggunakan satu sepeda motor Beat warna merah yang mencurigakan.

Selain itu, petugas juga melihat salah seorang yang duduk di belakang memegang senjata tajam jenis parang di tangan sebelah kirinya.

Baca: Bocah Penjual Kripik Ditipu Pembeli dengan Uang Palsu, Polisi Buru Pelaku.

Tanpa membuang waktu lagi, anggota opsnal langsung mengejar mereka. Tidak butuh lama, ketiga orang anak tersebut berhasil diringkus di depan bandara lama. Kepada petugas salah seorang pelaku mengaku parang yang dibawanya digunakan untuk tawuran.

"Anak berinisial TG ini mengaku satu bilah parang tersebut miliknya yang dibawa dari Tangkit. Rencananya, akan dipergunakan mereka untuk melakukan tawuran," tegas Afrito.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Jatim Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat.

Untuk proses penyidikan selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan. Oleh petugas, para tersangka dikenai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4428 seconds (0.1#10.140)