Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol

Minggu, 28 Juni 2020 - 20:01 WIB
loading...
Pemprov DKI Disarankan...
Pemprov DKI Jakarta disarankan menunda izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta disarankan menunda izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur. Izin perluasan itu dinilai bentuk inkonsistensi kebijakan reklamasi yang sebelumnya dihentikan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dimana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya.

Namun, lanjut Trubus, pemberian izin perluasan Ancol yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditengah pemberhentian izin reklamasi pulau lainnya tentu menimbulkan pertanyaan publik. "Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Trubus juga meminta Gubernur Anies menjelaskan kajian pemberian izin. Termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol.

"Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerimanya," ucapnya. (Baca: Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare)

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved