Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol

Minggu, 28 Juni 2020 - 20:01 WIB
loading...
Pemprov DKI Disarankan...
Pemprov DKI Jakarta disarankan menunda izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta disarankan menunda izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur. Izin perluasan itu dinilai bentuk inkonsistensi kebijakan reklamasi yang sebelumnya dihentikan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dimana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya.

Namun, lanjut Trubus, pemberian izin perluasan Ancol yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditengah pemberhentian izin reklamasi pulau lainnya tentu menimbulkan pertanyaan publik. "Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Trubus juga meminta Gubernur Anies menjelaskan kajian pemberian izin. Termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol.

"Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerimanya," ucapnya. (Baca: Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare)

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved