Mabuk Miras dan Bobol Toko Grosir, 4 Pemuda Bantul Diringkus Polisi
Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Keesokan harinya mereka menjual barang curian tersebut ke sebuah toko di kawasan Pleret. Di samping itu, mereka juga menjual ke sales rokok yang berkeliling dengan mobil box. Total barang curian tersebut mereka jual Rp5,4 juta. "Uangnya yang Rp400 ribu dibagi kemudian yang Rp5 juta masih disimpan. Dan masih ada sisa rokok juga," ungkapnya.
Sebelum tersangka melakukan aksinya, mereka memang mengkonsumsi minuman keras . Namun mereka mengkonsumsi miras tersebut di luar Kapanewon Dlingo. Demikian juga miras didapatkan dari luar Kapanewon Dlingo. "Tersangka kami kenakan pasal pencurian dan penggelapan yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kami juga dalami asal miras itu," tambahnya.
Sementara SE mengaku apa yang dia lakukan hanya secara spontan karena pengaruh minuman keras. Usai melakukan pencurian, dia mengaku menyesali perbuatannya. "Ndak ada rencana, hanya spontan karena masih mabuk miras," terangnya.
Sebelum tersangka melakukan aksinya, mereka memang mengkonsumsi minuman keras . Namun mereka mengkonsumsi miras tersebut di luar Kapanewon Dlingo. Demikian juga miras didapatkan dari luar Kapanewon Dlingo. "Tersangka kami kenakan pasal pencurian dan penggelapan yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kami juga dalami asal miras itu," tambahnya.
Sementara SE mengaku apa yang dia lakukan hanya secara spontan karena pengaruh minuman keras. Usai melakukan pencurian, dia mengaku menyesali perbuatannya. "Ndak ada rencana, hanya spontan karena masih mabuk miras," terangnya.
(don)
Lihat Juga :