Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, tersangka yang memakai kacamata sambil mengangguk-anggukkan kepala dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas.
Pada adegan yang kedua, tersangka memakai peci yang sama memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan bernada melecehkan agama dengan gaya seolah-olah ia adalah penceramah.
Baca juga: Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Adegan yang ketiga memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengucapkan kalimat “mengucapkan... minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin” dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri yang disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 156a huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pada adegan yang kedua, tersangka memakai peci yang sama memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan bernada melecehkan agama dengan gaya seolah-olah ia adalah penceramah.
Baca juga: Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Adegan yang ketiga memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengucapkan kalimat “mengucapkan... minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin” dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri yang disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 156a huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lihat Juga :