Terpedaya Cinta Buta, Gadis Belia Jatuh ke Pelukan Duda
Minggu, 28 Juni 2020 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
"Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP mau disetubuhi tersangka hingga 50 kali," sambung Rendra. (Baca: Berdalih Saling Cinta, Jamser Tiduri Anak Tiri Berkali-kali).
Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindak lanjuti.
"Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," tandas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.
Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindak lanjuti.
"Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," tandas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.
(nag)
Lihat Juga :