Izin Belum Lengkap, Gudang Bangkai Pesawat di Kemang Bogor Disegel
Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkannya, jika dilihat dari tata perundangan izin dari gudang tersebut masih banyak yang harus diproses sampai Izin mendirikan bangunan (IMB). ”Semuanya tertuang Perda 4 tahun 2015, Perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin lengkap,”ungkapnya.
Sementara itu, penjaga gudang Lukman mengatakan sejauh ini sang pemilik sudah menempuh untuk melengkapi perizinan. Diakuinya, dalam gudang tersebut hanya beraktivitas jika ada pesanan atau keluar masuk bangkai pesawat saja. Baca juga: Heboh Potongan Pesawat Lewat Bikin Macet di Bogor, Begini Kata Polisi
”Perizinan sudah ditempuh oleh pemilik hanya belum lengkap dan akan ditanyakan kepihak yang mengurusnya. Memang biasanya pengiriman barang harus sampai sekitar pukul 03.00 WIB tapi pada hari kemarin kesiangan yang membuat kemacetan di jalan raya kemang,” tuturnya.
(ams)
Lihat Juga :