Izin Belum Lengkap, Gudang Bangkai Pesawat di Kemang Bogor Disegel
Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:18 WIB
loading...
Satpol PP segel gudang penyimpanan bangkai pesawat di Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Gudang penyimpanan bangkai pesawat yang berada di Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor disegel sementara. Sebab, gudang tersebut masih belum memiliki izin yang lengkap.
Kabid Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan izin gudang tersebut baru sebatas izin lokasi RT RW dan Desa sampai nomor induk berusaha. Sehingga dilakukan penghentian kegiatan sementara.
”Kami melaksanakan penegakan penghentian sementara kegiatan silahkan dari pengelola agar klarifikasi. Kami sudah memberikan penegakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” kata Wawan, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memanggil pihak pengelola. Untuk mengklarifikasi perizinan, agar jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut. Baca juga: Heboh! Bangkai Pesawat Menumpuk di Jalan Raya Bogor-Parung
”Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” jelasnya.
Kabid Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan izin gudang tersebut baru sebatas izin lokasi RT RW dan Desa sampai nomor induk berusaha. Sehingga dilakukan penghentian kegiatan sementara.
”Kami melaksanakan penegakan penghentian sementara kegiatan silahkan dari pengelola agar klarifikasi. Kami sudah memberikan penegakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” kata Wawan, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memanggil pihak pengelola. Untuk mengklarifikasi perizinan, agar jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut. Baca juga: Heboh! Bangkai Pesawat Menumpuk di Jalan Raya Bogor-Parung
”Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” jelasnya.
Lihat Juga :