Bareskrim Polri Limpahkan 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro ke Kejari Bandung
Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Reza mengatakan, sambil menunggu penyusunan berkas dakwaan selesai, ke-10 tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan.
"Penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung kemarin sampai 17 Agustus di Rutan Kebonwaru," kata Reza.
Baca juga: Ini Peran 3 Buronan Kasus DNA Pro
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro dimana tiga tersangka lainnya masih buron.
Lihat Juga :