Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Bejat Cabuli Gadis Ngawi hingga Hamil 5 Bulan

Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:22 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya pelaku sering memberi uang jajan kepada korban Rp100.000 hingga Rp200.000 usai melakukan perbuatan bejatnya selama 2 tahun ini.



JKI dipercaya oleh orang tua korban karena disebut dukun yang bisa menyembuhkan penyakit terutama akibat gangguan mahkluk halus.

Sebilah keris dan dua batang tongkat dari kuningan yang kini disita polisi selalu menjadi alat untuk memperdayai keluarga korban.

Atas perbuatanya, JKI kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)