Asyik Santai Depan Rumah, Bandar Sabu di Pematangsiantar Ditangkap Polisi
Kamis, 28 Juli 2022 - 03:10 WIB
loading...
Bandar ganja dan sabu di Pematangsiantar dibekuk polisi. Foto: Ricky/SINDOnews
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Lima pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dalam kasus kepemilikan ganja dan sabu-sabu. Dua di antaranya ditangkap saat sedang duduk santai di teras rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan mengatakan, dari kelimanya polisi menyita barang bukti lebih kurang 2 gram sabu-sabu dan 21 paket kecil ganja kering siap edar.
Tersangka CSH (34), warga kecamatan Siantar Marihat sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, di Jalan Tarutung, ketika menunggu pembeli.
Baca juga: Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos
"Dari tersangka CSH, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 1,93 gram yang disembunyikan di dalam kotak handphone di tasnya," ujar Rudi, Rabu (27/7/2022).
Kemudian, polisi menangkap dua pria berinisial I (28) warga kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun dan DKW (29) warga kecamatan Siantar Utara atas kepemilikan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,20 gram.
"Keduanya ditangkap di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan.Tersangka DKW sempat kabur, namun akhirnya tertangkap juga," sambung Rudi.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan mengatakan, dari kelimanya polisi menyita barang bukti lebih kurang 2 gram sabu-sabu dan 21 paket kecil ganja kering siap edar.
Tersangka CSH (34), warga kecamatan Siantar Marihat sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, di Jalan Tarutung, ketika menunggu pembeli.
Baca juga: Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos
"Dari tersangka CSH, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 1,93 gram yang disembunyikan di dalam kotak handphone di tasnya," ujar Rudi, Rabu (27/7/2022).
Kemudian, polisi menangkap dua pria berinisial I (28) warga kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun dan DKW (29) warga kecamatan Siantar Utara atas kepemilikan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,20 gram.
"Keduanya ditangkap di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan.Tersangka DKW sempat kabur, namun akhirnya tertangkap juga," sambung Rudi.
Lihat Juga :