BPK Temukan Data Tidak Valid Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Pemkab Natuna
Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau sudah meninggal dan kalau ada masyarakat yang belum dibayar, bisa saja dialihkan ke yang lain atau kembali ke kas daerah. Tergantung kebijakan," katanya. Baca juga: Gasak 18 Ponsel, 2 Pencuri Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa dalam LRA TA 2021 masing-masing senilai Rp344.434.630.181,97 dan Rp277.840.642.734,99 atau 80,67%. Saldo tersebut mengalami peningkatan senilai Rp21.446.676.781,45 atau 8,36% dibandingkan dengan realisasi TA 2020 senilai Rp256.393.965.953,54.
Realisasi tersebut di antaranya belanja iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 BPJS Kesehatan senilai Rp8.906.830.400,00 dengan anggaran senilai Rp21.759.546.200,00. Pembayaran iuran jaminan kesehatan diberikan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Peserta jaminan kesehatan menerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42 ribu per jiwa setiap bulannya. Bantuan iuran jaminan kesehatan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Natuna adalah sebesar Rp37,8 ribu dan bagian Pemerintah Pusat sebesar Rp4,2 ribu.
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bupati Natuna Nomor 438 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Natuna dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang telah membuat Perjanjian Kerja Sama No. 415.4/KS-PKS/360/2020 dan No. 145/KTR/II-09/1220 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang didaftarkan dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa dalam LRA TA 2021 masing-masing senilai Rp344.434.630.181,97 dan Rp277.840.642.734,99 atau 80,67%. Saldo tersebut mengalami peningkatan senilai Rp21.446.676.781,45 atau 8,36% dibandingkan dengan realisasi TA 2020 senilai Rp256.393.965.953,54.
Realisasi tersebut di antaranya belanja iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 BPJS Kesehatan senilai Rp8.906.830.400,00 dengan anggaran senilai Rp21.759.546.200,00. Pembayaran iuran jaminan kesehatan diberikan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Peserta jaminan kesehatan menerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42 ribu per jiwa setiap bulannya. Bantuan iuran jaminan kesehatan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Natuna adalah sebesar Rp37,8 ribu dan bagian Pemerintah Pusat sebesar Rp4,2 ribu.
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bupati Natuna Nomor 438 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Natuna dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang telah membuat Perjanjian Kerja Sama No. 415.4/KS-PKS/360/2020 dan No. 145/KTR/II-09/1220 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang didaftarkan dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Lihat Juga :