Polda Riau Bekuk Komplotan Pengedar Sabu 19 Kg Jaringan Malaysia

Jum'at, 29 Juli 2022 - 04:47 WIB
loading...
Polda Riau Bekuk Komplotan...
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang komplotan kasus narkoba jaringan Internasional dan menyita sebanyak 19 kg sabu. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang komplotan kasus narkoba jaringan Internasional dan menyita sebanyak 19 kg sabu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan bahwa 19 Kg sabu diamankan dari IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Mereka menyebut barang haram itu didapat dari Negara Malaysia. “Tiga orang yang diamankan merupakan warga Bengkalis," kata Sunarto (28/7/2022).


Narto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Bengkalis.



Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis. "Mereka ditangkap di sebuah kebun durian di Bengkalis," imbuhnya

Dari keterangan tersangka, IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan Speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Awalnya, IRW dihubungi oleh Ayet, yang berada di Malaysia. IRW diminta datang ke Negeri Jiran itu dengan maksud akan membicarakan soal bisnis 'haram' tersebut.



"IRW ini yang langsung mengemudikan Speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet. Kemudian Ayet ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung," tuturnya.

Setelah mengarungi Selat Malaka, sampailah mereka di Bengkalis. Di sana tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO) sudah menunggu. Disana mereka menyerahkan 5 bungkusan sabu. Sementara 9 bungkus sabu masih dibawa IRW setelah ada pelunasan uang, baru akan diserahkan semua.

Namun aksi mereka tercium polisi. Tim Polda Riau akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka. Sementara sejumlah orang ditetapkan DPO.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3475 seconds (0.1#10.140)