Divonis Ringan, Mantan Gubernur Riau Annas Berterimakasih
Jum'at, 29 Juli 2022 - 06:24 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah berdiskusi, Pak Annas menyatakan terimakasih dan menerapkan putusan dari majelis hakim," kata Maman Supriadi kuasa hukum Annas.
Baca juga: Annas Maamun Segera Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Suap Anggota DPRD Riau
Pihak Annas Maamun berharap agar KPK tidak melakukan upaya banding.
Sementara itu pihak hakim juga menanyakan putusan itu kepada JPU KPK. Jaksa punya meminta waktu apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding. "Kita pikir pikir dulu Yang Mulia," ucap JPU.
Annas Maamun didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Uang suap itu diberikan untuk mempercepat pengesahan RAPBD dan RAPBD Perubahan pada Tahun 2014-2015. Saat transaksi itulah KPK melakukan OTT.
Baca juga: Annas Maamun Segera Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Suap Anggota DPRD Riau
Pihak Annas Maamun berharap agar KPK tidak melakukan upaya banding.
Sementara itu pihak hakim juga menanyakan putusan itu kepada JPU KPK. Jaksa punya meminta waktu apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding. "Kita pikir pikir dulu Yang Mulia," ucap JPU.
Annas Maamun didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Uang suap itu diberikan untuk mempercepat pengesahan RAPBD dan RAPBD Perubahan pada Tahun 2014-2015. Saat transaksi itulah KPK melakukan OTT.
(nic)
Lihat Juga :