Dijanjikan Pekerjaan, 2 Gadis Manado Malah Dijual ke Pria Hidung Belang di Kalteng

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:11 WIB
loading...
Dijanjikan Pekerjaan,...
Tergiur dijanjikan pekerjaan, membuat dua gadis Manado, RD (13) dan IM (17) berngakat ke Kalimantan Tengah. MPI/Subhan
A A A
MANADO - Tergiur dijanjikan pekerjaan, membuat dua gadis Manado , RD (13) dan IM (17) berangkat ke Kalimantan Tengah. Tetapi, bukan pekerjaan yang didapat, keduanya malah jadi korban trafficking dengan dipekerjakan sebagai pelayan kafe serta Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kedua korban dibawa oleh DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kasus ini terungkap berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022) lalu.

"Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference, Kamis (28/7/2022) di Balai Wartawan Mapolda Sulut.

Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut kemudian melakukan penyyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah.

“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyatno

Selanjutnya, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.

“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara,” terang Irjen Pol Mulyatno.

Baca: Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.

Dalam pengungkapan dan penangkapan itu pula, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.

Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Para pelaku terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Jawa Timur Catat Angka Tertinggi Vaksinasi PMK Se-Indonesia.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Panti Werdha di Manado...
Panti Werdha di Manado Terbakar, 16 Lansia Meninggal Dunia
Terjerat Kasus Hukum,...
Terjerat Kasus Hukum, Warga Binaan Rutan Malendeng Ini Tetap Dapat BLT Kesra
Kemendagri dan Setmilpres...
Kemendagri dan Setmilpres Verifikasi Lapangan Program Inovasi Ruang Terbuka Non Hijau Kota Manado
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penculikan dan Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan...
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan dalam Epstein Files, Kejaksaan Buka Penyelidikan
Bukan Sekadar Korban,...
Bukan Sekadar Korban, WNI di Kamboja Bisa Jadi Tentara Bayaran Digital
Rekomendasi
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Berita Terkini
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved