ASN dan Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test COVID-19 Diringkus
Minggu, 28 Juni 2020 - 13:50 WIB
loading...
Polres Sibolga meringkus dua pelaku diduga memalsukan dokumen surat keterangan hasil rapid test Covid-19 di pelabuhan penyeberangan ASP Kota Sibolga, Sabtu (27/6). Foto/Sartana N
A
A
A
SIBOLGA - Polres Sibolga meringkus seorang Apatatur Sipil Negara (ASN) dan perawat yang diduga memalsukan dokumen surat keterangan hasil rapid test Corona Virus (COVID-19), di pelabuhan penyeberangan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASP) Kota Sibolga, Sabtu (27/6/2020).
Adapaun kedua pelaku, yakni seorang perawat berinisial MAP (30) bekerja di Klinik YS Jalan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan seorang lagi berinisial EWT (49) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Wanita ini merupakan ASN yang bertugas sebagai staf seorang dokter di kantor Dinas Kesehatan setempat. (Baca juga: Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya )
Dari aksi tersebut, petugas mengamankan, 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas dan 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, pengungkapan dugaan pemalsuan Rapid tes itu bermula saat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di pelabuhan penyeberangan ASP Kota Sibolga. (Baca juga: Kobaran Api Luluh Lantakkan Satu Rumah di Deli Serdang )
Adapaun kedua pelaku, yakni seorang perawat berinisial MAP (30) bekerja di Klinik YS Jalan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan seorang lagi berinisial EWT (49) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Wanita ini merupakan ASN yang bertugas sebagai staf seorang dokter di kantor Dinas Kesehatan setempat. (Baca juga: Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya )
Dari aksi tersebut, petugas mengamankan, 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas dan 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, pengungkapan dugaan pemalsuan Rapid tes itu bermula saat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di pelabuhan penyeberangan ASP Kota Sibolga. (Baca juga: Kobaran Api Luluh Lantakkan Satu Rumah di Deli Serdang )
Lihat Juga :