ASN dan Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test COVID-19 Diringkus
loading...
A
A
A
SIBOLGA - Polres Sibolga meringkus seorang Apatatur Sipil Negara (ASN) dan perawat yang diduga memalsukan dokumen surat keterangan hasil rapid test Corona Virus (COVID-19), di pelabuhan penyeberangan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASP) Kota Sibolga, Sabtu (27/6/2020).
Adapaun kedua pelaku, yakni seorang perawat berinisial MAP (30) bekerja di Klinik YS Jalan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan seorang lagi berinisial EWT (49) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Wanita ini merupakan ASN yang bertugas sebagai staf seorang dokter di kantor Dinas Kesehatan setempat. (Baca juga: Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya )
Dari aksi tersebut, petugas mengamankan, 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas dan 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, pengungkapan dugaan pemalsuan Rapid tes itu bermula saat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di pelabuhan penyeberangan ASP Kota Sibolga. (Baca juga: Kobaran Api Luluh Lantakkan Satu Rumah di Deli Serdang )
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, pada Sabtu (27/6),sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial EWT di Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku
"Pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan 1 orang rekannya," kata Iptu R Sormin, Minggu (28/6).
Selanjutnya, tambah R Sormin, berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku MAP seorang laki-laki merupakan perawat dan mengamankannya di Jalan Padang Sidempuan Gg.Karya Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, KabupatenTapteng.
"Kemudian keduanya dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
R Sormin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di peroleh kesimpulan, EWT mengaku memalsukan dokumen hasil rapid tes dan perbuatan tersebut dilakukannya di klinik YS di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Sedangkan dugaan pemalsuan itu, dibantu oleh MAP untuk mengambil sampel darah.
Adapaun kedua pelaku, yakni seorang perawat berinisial MAP (30) bekerja di Klinik YS Jalan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan seorang lagi berinisial EWT (49) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Wanita ini merupakan ASN yang bertugas sebagai staf seorang dokter di kantor Dinas Kesehatan setempat. (Baca juga: Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya )
Dari aksi tersebut, petugas mengamankan, 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas dan 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, pengungkapan dugaan pemalsuan Rapid tes itu bermula saat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di pelabuhan penyeberangan ASP Kota Sibolga. (Baca juga: Kobaran Api Luluh Lantakkan Satu Rumah di Deli Serdang )
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, pada Sabtu (27/6),sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial EWT di Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku
"Pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan 1 orang rekannya," kata Iptu R Sormin, Minggu (28/6).
Selanjutnya, tambah R Sormin, berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku MAP seorang laki-laki merupakan perawat dan mengamankannya di Jalan Padang Sidempuan Gg.Karya Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, KabupatenTapteng.
"Kemudian keduanya dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
R Sormin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di peroleh kesimpulan, EWT mengaku memalsukan dokumen hasil rapid tes dan perbuatan tersebut dilakukannya di klinik YS di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Sedangkan dugaan pemalsuan itu, dibantu oleh MAP untuk mengambil sampel darah.