Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2021
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:18 WIB
loading...
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni (dua dari kiri) dalam rapat pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2021. Foto: Humas Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gowa 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (26/7/2022). Penetapan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Gowa atas penetapan Perda ini. Apalagi sebelum penetapan, telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa .
Baca juga:Pemkab Gowa Siap Dukung Pelaksanaan Kemah Merdeka Toleransi
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, ini merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” jelasnya.
Baca juga:BNN Canangkan Kanjilo Jadi Desa Bersih Narkoba
Abd Rauf juga menyebutkan jumlah Realisasi Pendapatan Daerah termasuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp2.025.543.170.647,51. Sedangkan jumlah Realisasi Belanja Daerah termasuk pengeluaraan pembiayaan adalah sebesar Rp1.809.781.925.587,04 atau 89, 35 persen.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gowa , Nasruddin Sitakka menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah Kabupaten Gowa atas penyerahan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2022 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.
“Kami juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa karena telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI yang ke 10 atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Baca juga:Pertandingan Persahabatan Tanda Awal PSM Makassar Siap Latihan di Gowa
Walaupun demikian, Nasruddin tetap memberikan saran dan masukan, terutama mengenai kegiatan perencanaan dan pengawasan program Pemkab Gowa . Dirinya meminta agar perencanaan dan pengawasan ini dilakukan secara optimal, sehingga hasil maksimal.
“Untuk pengawasan dan review yang dilaksanakan Inspektorat, Banggar menyarankan agar dilakukan sejak dini atau lebih awal sampai dengan kegiatan tersebut selesai, sehingga review tersebut bisa efektif hasilnya dari sisi pengawasannya,” harapnya.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Gowa atas penetapan Perda ini. Apalagi sebelum penetapan, telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa .
Baca juga:Pemkab Gowa Siap Dukung Pelaksanaan Kemah Merdeka Toleransi
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, ini merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” jelasnya.
Baca juga:BNN Canangkan Kanjilo Jadi Desa Bersih Narkoba
Abd Rauf juga menyebutkan jumlah Realisasi Pendapatan Daerah termasuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp2.025.543.170.647,51. Sedangkan jumlah Realisasi Belanja Daerah termasuk pengeluaraan pembiayaan adalah sebesar Rp1.809.781.925.587,04 atau 89, 35 persen.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gowa , Nasruddin Sitakka menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah Kabupaten Gowa atas penyerahan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2022 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.
“Kami juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa karena telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI yang ke 10 atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Baca juga:Pertandingan Persahabatan Tanda Awal PSM Makassar Siap Latihan di Gowa
Walaupun demikian, Nasruddin tetap memberikan saran dan masukan, terutama mengenai kegiatan perencanaan dan pengawasan program Pemkab Gowa . Dirinya meminta agar perencanaan dan pengawasan ini dilakukan secara optimal, sehingga hasil maksimal.
“Untuk pengawasan dan review yang dilaksanakan Inspektorat, Banggar menyarankan agar dilakukan sejak dini atau lebih awal sampai dengan kegiatan tersebut selesai, sehingga review tersebut bisa efektif hasilnya dari sisi pengawasannya,” harapnya.
(luq)
Lihat Juga :