Tidak Mengaku Terima Fee Proyek, 3 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Hukuman Lebih Tinggi

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:57 WIB
loading...
Tidak Mengaku Terima Fee Proyek, 3 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Hukuman Lebih Tinggi
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan lima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan lima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam perkara dugaan korups i penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Tiga dari 15 Anggota DRPD yang terseret kasus tersebut dihukum lebih tinggi karena tidak mengakui perbuatan mereka.



Dalam sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu mendengarkan tuntutan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim tersebut yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelimabelas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang duduk di kursi pesakitan tersebut yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Erika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.

Dari lima belas terdakwa tersebut, tiga di antaranya yaitu Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dituntut lebih tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan dua belas terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim yakni tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum."Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menuntut dua belas terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.4146 seconds (0.1#10.140)