Tidak Mengaku Terima Fee Proyek, 3 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Hukuman Lebih Tinggi
Rabu, 27 Juli 2022 - 13:57 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan lima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan lima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam perkara dugaan korups i penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Tiga dari 15 Anggota DRPD yang terseret kasus tersebut dihukum lebih tinggi karena tidak mengakui perbuatan mereka.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu mendengarkan tuntutan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim tersebut yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: KPK Duga Para Pengusaha Kerap Suap Eks Wali Kota Ambon Agar Dapat Proyek
Kelimabelas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang duduk di kursi pesakitan tersebut yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Erika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.
Dari lima belas terdakwa tersebut, tiga di antaranya yaitu Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dituntut lebih tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan dua belas terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu mendengarkan tuntutan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim tersebut yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: KPK Duga Para Pengusaha Kerap Suap Eks Wali Kota Ambon Agar Dapat Proyek
Kelimabelas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang duduk di kursi pesakitan tersebut yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Erika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.
Dari lima belas terdakwa tersebut, tiga di antaranya yaitu Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dituntut lebih tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan dua belas terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara.
Lihat Juga :