Keluarga Berharap Brigadir J Bisa Dimakamkan secara Militer
loading...
A
A
A
JAMBI - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menginginkan agar jenazah almarhum usai diautopsi ulang bisa dimakamkan secara militer.
"Keinginan tersebut masih ada agar Brigadir J bisa dimakamkan secara militer," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin kepada media di RSUD Sungaibahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Namun begitu, dia mengakui bahwa kewenangan terkait hal itu ada Polri.
"Harapan itu tetap ada, tapi kewenangan ada di Kapolri," jelasnya singkat.
Sementara itu hingga lebih 4 jam, autopsi ulang jenazah Brigadir J masih juga belum selesai. Sementara, lokasi tempat autopsi mulai ramai didatangi warga untuk melihat tim forensik menyelesaikan tugasnya.
Sebelumnya, usai pembongkaran makam jenazah Brigadir J langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaibahar, Muarojambi, Jambi untuk diautopsi ulang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan autopsi ulang ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi bahwa kasus ini harus dibuka secara terang benderang.
"Seperti yang rekan-rekan lihat, pelaksanaan bongkar kubur di pemakaman untuk ekshumasi dilakukan autopsi ulang," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungaibahar.
"Keinginan tersebut masih ada agar Brigadir J bisa dimakamkan secara militer," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin kepada media di RSUD Sungaibahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga
Namun begitu, dia mengakui bahwa kewenangan terkait hal itu ada Polri.
"Harapan itu tetap ada, tapi kewenangan ada di Kapolri," jelasnya singkat.
Sementara itu hingga lebih 4 jam, autopsi ulang jenazah Brigadir J masih juga belum selesai. Sementara, lokasi tempat autopsi mulai ramai didatangi warga untuk melihat tim forensik menyelesaikan tugasnya.
Sebelumnya, usai pembongkaran makam jenazah Brigadir J langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaibahar, Muarojambi, Jambi untuk diautopsi ulang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan autopsi ulang ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi bahwa kasus ini harus dibuka secara terang benderang.
"Seperti yang rekan-rekan lihat, pelaksanaan bongkar kubur di pemakaman untuk ekshumasi dilakukan autopsi ulang," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungaibahar.