DJKI Kemenkumham: Citayam Fashion Week dalam Proses Pendaftaran Merek
Senin, 25 Juli 2022 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
Setelah masa publikasi, kata Agung, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” tuturnya.
Nantinya, kata Agung, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Baca juga: Langgar Prokes, Remaja Citayam Fashion Week Bakal Diswab Massal
Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online didgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistemfirst to fileatau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
(mhd)
Lihat Juga :