DJKI Kemenkumham: Citayam Fashion Week dalam Proses Pendaftaran Merek

Senin, 25 Juli 2022 - 11:59 WIB
loading...
DJKI Kemenkumham: Citayam...
Citayam Fashion Week tengah berproses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Citayam Fashion Week tengah berproses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ). Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Benar, bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto melalui keterangan tertulisnya, Minggu 24 Juli 2022. Baca juga: Melihat Peluang di Balik Hebohnya Citayam Fashion Week

Adapun PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Agung mengatakan, DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.



Setelah masa publikasi, kata Agung, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” tuturnya.

Nantinya, kata Agung, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Baca juga: Langgar Prokes, Remaja Citayam Fashion Week Bakal Diswab Massal

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online didgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistemfirst to fileatau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
BLACKPINK Reuni di Met...
BLACKPINK Reuni di Met Gala 2026, Lisa Tampil Paling Nyentrik dan Ikonik
Spektakuler, Supermodel...
Spektakuler, Supermodel Heidi Klum Jadi Patung Hidup di Met Gala 2026
Rekomendasi
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved