Kasus Pencabulan Anak di Kaliadem, Wagub DKI: Mari Kita Lawan
Sabtu, 23 Juli 2022 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Ariza juga menambahkan, salah satu upaya Pemprov DKI dalam menanggulangi maraknya aksi kekerasan dan pelecehan seksual di Ibu Kota dengan membuat pos pelayanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
"Dari berbagai regulasi menyiapkan pos SAPA di seluruh wilayah bahkan ada di halte, stasiun, di pelabuhan, di bandara, di RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak)," tuturnya. Baca juga: KPAD Bekasi Terima 117 Laporan Kasus Anak, Terbanyak Pencabulan
Sebagai informasi, terduga pelaku kekerasan seksual SS dan JP terancam hukuman penjara 15 tahun. Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
(mhd)
Lihat Juga :