Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Orang Tua Jadi Tersangka
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat R. Adapun barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki. Baca juga: Sambangi Anak Dirantai di Bekasi, Kak Seto: Ada Tekanan Berpengaruh pada Perkembangan Psikologis R
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat R. Adapun barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki. Baca juga: Sambangi Anak Dirantai di Bekasi, Kak Seto: Ada Tekanan Berpengaruh pada Perkembangan Psikologis R
(mhd)
Lihat Juga :