LBH : Aksi May Day Tidak Boleh Dilarang Karena Dilindungi Undang-undang
Senin, 27 April 2020 - 09:09 WIB
loading...
Sejumlah pihak beraksi terkait belum keluarnya izin perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah pihak beraksi terkait belum keluarnya izin perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kata Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir, jika tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk melarang buruh untuk menggelar May Day tersebut. Sebab merupakan unjuk rasa yang dilindungi undang-undang terlebih dalam aturan PSBB juga tidak ada satupun poin yang melarang unjuk rasa.
"Kalau secara aturan, tentu namanya unjuk rasa tidak bisa dilarang apalagi dalam aturan PSBB juga tidak ada poin itu. Makanya tidak berdasar jika may day tidak bisa digelar oleh buruh," tukasnya kepada SINDOnews.
Meski demikian, Haedir tak menampik risiko tertular dan menularkan virus memang sangat penting untuk dihindari, hanya saja, jika memang buruh menganggap harus berunjuk rasa, tentu saja mereka harus bisa memastikan keselamatan diri dengan menggunakan alat pelindung diri.
"Hal hal itu yang harus dipastikan dulu oleh para pimpinan serikat atau pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya, misalnya semua orang harus memiliki masker, pastikan tetap jaga jarak, minta agar tak membuka masker dalam kondisi apapun, kalau perlu pakai jas hujan agar benar-benar terlindungi," jelasnya.
Kata Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir, jika tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk melarang buruh untuk menggelar May Day tersebut. Sebab merupakan unjuk rasa yang dilindungi undang-undang terlebih dalam aturan PSBB juga tidak ada satupun poin yang melarang unjuk rasa.
"Kalau secara aturan, tentu namanya unjuk rasa tidak bisa dilarang apalagi dalam aturan PSBB juga tidak ada poin itu. Makanya tidak berdasar jika may day tidak bisa digelar oleh buruh," tukasnya kepada SINDOnews.
Meski demikian, Haedir tak menampik risiko tertular dan menularkan virus memang sangat penting untuk dihindari, hanya saja, jika memang buruh menganggap harus berunjuk rasa, tentu saja mereka harus bisa memastikan keselamatan diri dengan menggunakan alat pelindung diri.
"Hal hal itu yang harus dipastikan dulu oleh para pimpinan serikat atau pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya, misalnya semua orang harus memiliki masker, pastikan tetap jaga jarak, minta agar tak membuka masker dalam kondisi apapun, kalau perlu pakai jas hujan agar benar-benar terlindungi," jelasnya.
Lihat Juga :