Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan Ratusan Sepeda Motor

Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:05 WIB
loading...
Polda Jatim Bongkar...
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jatim. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jatim.

Dari perkara ini, Korps Bhayangkara tersebut mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti (BB) kendaraan roda dua sebanyak 152 unit. Ketiga tersangka itu adalah JH warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kemudian dua tersangka warga Pasuruan, yakni S dan W.



Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengungkapan perkara ini berkaitan dengan adanya penadahan sepeda motor di wilayah Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember. Selanjutnya pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JH.

JH ditangkap saat berada di rumahnya, yakni Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Selanjutnya, polisi juga melakukan penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pada Rabu (16/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan W. "Keduanya ditangkap di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan," ujar Totok.

Dari hasil ungkap kasus ini, kata dia, Polda Jatim mengamankan 51 unit kendaraan roda dua. Di mana dua unit kendaraan ini dikembalikan kepada pemiliknya. "Sementara dari Polres jajaran mengamankan 101 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek," tandasnya.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Cc Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7047 seconds (0.1#10.140)