Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan Ratusan Sepeda Motor

Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:05 WIB
loading...
Polda Jatim Bongkar...
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jatim. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jatim.

Dari perkara ini, Korps Bhayangkara tersebut mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti (BB) kendaraan roda dua sebanyak 152 unit. Ketiga tersangka itu adalah JH warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kemudian dua tersangka warga Pasuruan, yakni S dan W. Baca juga: 2 WNA Bulgaria dan 2 Wanita Pembobol ATM Ditangkap Polda Sulut



Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengungkapan perkara ini berkaitan dengan adanya penadahan sepeda motor di wilayah Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember. Selanjutnya pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JH.

JH ditangkap saat berada di rumahnya, yakni Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Selanjutnya, polisi juga melakukan penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pada Rabu (16/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan W. "Keduanya ditangkap di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan," ujar Totok.

Dari hasil ungkap kasus ini, kata dia, Polda Jatim mengamankan 51 unit kendaraan roda dua. Di mana dua unit kendaraan ini dikembalikan kepada pemiliknya. "Sementara dari Polres jajaran mengamankan 101 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek," tandasnya. Baca juga: Terjerat Kasus Baru, Pemilik SPI Batu Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Cc Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved