Polsek Matuari Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Bermodus Jual Beli
Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:45 WIB
loading...
ID (40), warga Sangkub, Bolmong Utara tidak berdaya saat dibekuk polisi, Jumat (22/7/2022) dini hari. ID ditangkap lantaran telah melakukan penipuan satu unit sepeda motor bermodus jual beli. Foto SINDOnews
A
A
A
BITUNG - ID (40), warga Sangkub, Bolmong Utara tidak berdaya saat digelandang polisi Unit Resmob Polsek Matuari, Jumat (22/7/2022) dini hari. ID ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor bermodus jual beli.
“Ditangkap di wilayah Bolangitang, Bolmong Utara pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02:00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (22/7/2022). Baca juga: Belasan Mobil Raib Gegara Kasus Penipuan, Jessica Iskandar Kini Naik Taksi Online
Pelaku menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R milik temannya bernama Abdul Rahman Yunus (34), warga Girian, Bitung, pada Juni 2020 silam.
“Pelaku ketika itu mendatangi korban dan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp30 juta. Pelaku berjanji akan membayarnya dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Ditangkap di wilayah Bolangitang, Bolmong Utara pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02:00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (22/7/2022). Baca juga: Belasan Mobil Raib Gegara Kasus Penipuan, Jessica Iskandar Kini Naik Taksi Online
Pelaku menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R milik temannya bernama Abdul Rahman Yunus (34), warga Girian, Bitung, pada Juni 2020 silam.
“Pelaku ketika itu mendatangi korban dan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp30 juta. Pelaku berjanji akan membayarnya dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lihat Juga :