Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Aborsi Tujuh Janin di Makassar

Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:06 WIB
loading...
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Aborsi Tujuh Janin di Makassar
Polisi memperlihatkan foto sejoli yang menjadi tersangka kasus aborsi tujuh janin di Kota Makassar saat merilis kasus tersebut, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara kasus sepasang kekasih melakukan aborsi tujuh janin. Berkas tersebut ditolak lantaran belum lengkap.

Kanit I Bidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Jaelani, mengatakan dikembalikannya berkas tersebut lantaran kurangnya hasil DNA dari sepasang tersangka. Hal itu menjadi kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.



"Kita sudah susun berkas, belum ada hasilnya, petunjuk Kejaksaan menunggu tes DNA. Kan berkasnya dikembalikan, petunjuknya bahwa tes DNA makanya kami lakukan tes DNA di Jakarta," kata dia.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta berkas keduanya dipisah, dan hasil DNA tujuh janin yang diaborsi turut disertakan dalamnya."Jadi dua berkas nanti, terus ditambah lagi minta di tes DNA tapi sampai sekarang belum keluar hasil DNA," sambungnya.



Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan tes DNA dilakukan guna mengetahui apakah temuan tujuh janin merupakan milik sejoli tersebut atau dari pasangan berbeda. Sejauh ini, kepolisian baru memiliki bukti berupa pengakuan tersangka.

"Sampai saat ini keterangan yang kami dapatkan dari perempuan yang sama. Namun kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah betul ke-7 janin tersebut berasal dari laki-laki atau perempuan yang sama atau dari orang lain," tutup Budhi.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2761 seconds (0.1#10.140)