Korupsi Dana Desa Rp475 Juta, Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022.
Tim penyidik menahan tersangka P sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.
Baca juga: Berkhianat Kabur dari TNI Bawa Senapan SS1 V1, Prada Yotam Bugiangge Ikut KKB Tembaki Warga Nduga
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, kepala kampung itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan COVID-19 yang hasilnya menyebutkan negatif.
"Penahanan terhadap tersangka P dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan,” tandasnya.
Tim penyidik menahan tersangka P sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.
Baca juga: Berkhianat Kabur dari TNI Bawa Senapan SS1 V1, Prada Yotam Bugiangge Ikut KKB Tembaki Warga Nduga
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, kepala kampung itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan COVID-19 yang hasilnya menyebutkan negatif.
"Penahanan terhadap tersangka P dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :