Polres Jakpus Sita 22 Kg Sabu dari Pengedar Ditangkap di Medan
Kamis, 21 Juli 2022 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
SM selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Kisah Bripda Yosia Primi, Polwan Cantik yang Menyamar demi Tangkap Bos Narkoba
Komarudin menaksir 22 kg sabu tersebut jika dirupiahkan senilai Rp30,8 miliar. Tak kalah penting, dari pengungkapan ini puluhan ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya sabu tersebut.
"Jika dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargai total keseluruhan Rp30,8 miliar," tuturnya.
Baca juga: Kisah Bripda Yosia Primi, Polwan Cantik yang Menyamar demi Tangkap Bos Narkoba
Komarudin menaksir 22 kg sabu tersebut jika dirupiahkan senilai Rp30,8 miliar. Tak kalah penting, dari pengungkapan ini puluhan ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya sabu tersebut.
"Jika dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargai total keseluruhan Rp30,8 miliar," tuturnya.
(thm)
Lihat Juga :