Guru ASN Tipu Korban Modus Investasi Bodong Rp8,9 Miliar

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:54 WIB
loading...
Guru ASN Tipu Korban...
Seorang guru ASN di sebuah sekolah negeri di Kabupaten Gunungkidul, ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul, karena melakukan penipuan investasi bodong Rp8,9 miliar. Foto/iNews TV/Kismaya Wibowo
A A A
GUNUNGKIDUL - Seorang guru yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial AP diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul, karena melakukan penipuan investasi bodong. Tak main-main, kerugian para korban akibat penipuan yang dilakukan tersangka, mencapai Rp8,9 miliar.

Baca juga: Terciduk usai 2 Bulan Buron, Buluk Eks Superglad: Gue Udah Capek Lari

AP yang merupakan guru sekolah negeri di Gunungkidul tersebut, menipu para korbannya melalui investasi treding kripto. Pelaku menjanjikan kepada para korbannya, setiap minggu akan mendapatkan keuntungan sebesar lima persen dari modal yang diinvestasikan.



Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul, pelaku AP mengaku sudah menjalankan aksi penipuan tersebut sejak tahun 2021. Dari aksinya tersebut, setidaknya ada 87 korban penipuan investasi bodong yang semuanya warga Gunungkidul.

Baca juga: Ular Piton Agresif Serang Petugas Pemadam Kebakaran saat Dievakuasi

Tersangka AP juga menjanjikan kepada para korban penipuan investasi bodong tersebut, bahwa uang yang diinvestasikan akan kembali kepada para investor hanya dalam waktu enam bulan. AP sendiri mengaku, mengalami kerugian Rp850 juta. Uang itu didapatkannya dari pinjaman bank untuk modal investasi yang dijalankannya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ady Bagus Sumantri mengatakan, pelaku penipuan ini memang menjadi marketing di wilayah Kabupaten Gunungkidul. "Kasus penipuan investasi bodong ini, merupakan yang pertama kali berhasil diungkap Polres Gunungkidul," tegasnya.

Dari tangan pelaku penipuan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer, kontrak kerja, dan ponsel. "Pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," tegasnya.

Baca juga: Mayat Penuh Luka Tusuk Dibuang ke Selokan Ditutup Sampah

Selain itu, tersangka penipuan ini juga dijerat Pasal 82 UU No. 3/2011 tentang transfer, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman empat tahun penjara.

Edy menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming manis penipuan investasi yang menjanjikan untung besar dalam waktu singkat, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika ditemukan adanya indikasi penipuan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved